Painan_Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan di undang oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka sosialisasi yang bertema “Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian dan Pendaftaran Naskah Kuno dan Pengenalan Naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol” Jumat, 16/06/2023.
Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 6 menyebutkan bahwa masyarakat berkewajiban menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional. Pada saat sekarang ini kebanyakan masyarakat kurang paham dan tidak mengetahui tentang naskah kuno sehingga pengelolaan naskah kuno tersebut tidak optimal, padahal kandungan informasi yang terdapat pada naskah kuno sangat penting bagi masyarakat saat ini karena dapat memberikan informasi mengenai berbagai aspek kehidupan msyarakat dimasa lampau yang berguna untuk kehidupan sekarang seperti, ilmu agama, ilmu pengetahuan, sejarah, sosial, ekonomi dan lainnya.
Penyampaian pemateri sosialisasi disampaikan oleh beberapa orang narasumber yaitu:
Bidang Perpustakaan mengikuti sosialisasi bertujuan agar masarakat yang mengetahui tentang keberadaan naskah kuno bisa menyampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar dapat didaftrkan ke Perpustakaan Nasioanal Republik Indonesia.
Penulis: Meliza95