Bidang Kearsipan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, melaksanakan program dan pelayanan, serta pematauan dan evaluasi dibidang Kearsipan. Bidang Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan rumusan kebijakan operasional di bidang
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Kearsipan .
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.