Ajukan keberatan atas pelayanan informasi publik
Masukkan nomor tiket permohonan informasi Anda untuk memproses pengajuan keberatan.
Keberatan akan diproses oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan
Jl. Imam Bonjol – Painan
Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25611
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB