Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan program, keuangan, umum dan kepegawaian. Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
Rincian tugas Sekretariat :
- mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang;
- menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
- melakukan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- menyusun program kerja Sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sekretariat;
- mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan serta menindaklanjuti hasil temuan bidang sekretariat;
- menyempurnakan konsep surat dan telaahan kepala sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan dan pelaporan serta sub bagian keuangan;
- menandatangani dan/atau memaraf persuratan, naskah dinas dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan;
- memberi tugas atau kegiatan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sekretariat dengan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan menyangkut bidang Sekretariat;
- mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
- melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
- membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
- menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
- Pengelolaan Barang milik atau kekayaan negara.
- melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perencanaan dan pelaporan dan keuangan;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati dan rancangan Keputusan Bupati dalam lingkup tugas Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
Sekretariat , membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan dinas. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat.
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian.
- Pengkooordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari bidang.
- Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Dinas.
- Pelaksanaan penyusunan renstra Dinas.
- Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas.
- Penyusunan program kerja tahunan Dinas.
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas.
- Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban.
- Penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas.
- Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan dinas.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Subbagian urusan umum dan pengelolaan aset penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program.
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan administrasi umum.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian.
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian.
- Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler.
- Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan.
- Pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi.
- Pengelolaan perpustakaan dinas.
- Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya.
- Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/ sarana kerja.
- Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.