Painan-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan rapat Pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2025 di Studio Mini Lt. III (Senin, 18 November 2024).
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Radinin, S.Pd dan diikuti oleh seluruh ASN dan Non ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2025 terkait rincian inputan kegiatan pada RKA serta menentukan penanggung jawab di masing-masing kegiatan. DAK khusus Non Fisik hadir untuk mendukung kualitas layanan di perpustakaan daerah. Dana ini bertujuan untuk memperkuat budaya literasi dan mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, inovatif, serta berkarakter. Selain itu, dana ini juga bertujuan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Untuk mendapatkan DAK non fisik ini, kriterianya dinas perpustakaan telah terakreditasi A/B/C. Peringkat akreditasi juga akan mempengaruhi jumlah anggaran yang akan diterima. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan DAK Non Fisik Tahun 2025 dari Perpusnas sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta). Berdasarkan Juknis Pelaksanaan DAK Non Fisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah terdapat 3 (tiga) menu yaitu (1) PROGRAM PUBLIK PENINGKATAN BUDAYA BACA DAN LITERASI (2) PEMBINAAN DAN PENDATAAN PERPUSTAKAAN DAN NASKAH KUNO NUSANTARA (3) OPERASIONAL LAYANAN PERPUSTAKAAN.
Penulis: mia