Painan-Bidang Kearsipan melaksanakan Rapat Internal bersama Tim Pengawasan dan Penilaian Kearsipan Tahun 2024 di Galeri Arsip (Jumat, 7 Juni 2024).
Rapat internal di pimpin oleh Plt. Kepala Dinas Loli Nofita dan Kepala Bidang Kearsipan Amrisa membahas mengenai tata cara pengisian Form Instrumen Pengawasan dan tata pelaksanaan kegiatan pengawasan kearsipan dilapangan. Pengawasan dan Penilaian Kearsipan 42 OPD di kabupaten Pesisir Selatan akan dimulai pertanggal 11 Juni 2024 dengan aspek penilaian dalam pengawasan kearsipan internal sesuai dengan Keputusan Kepala ANRI Nomor 152 Tahun 2022 tentang Instrumen Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan dan Tata Cara Penilaian Pengawasan Kearsipan yang terdiri dari aspek penilaian terhadap Unit Pengolah dan Unit Kearsipan yang terdiri dari aspek pengelolaan arsip dinamis mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan, serta aspek sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Penulis: mia