Pengumuman
PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS MEMBACA NYARING TAHUN 2025 Klik disini untuk detail
Logo Perpus Logo Perpus Logo pessel

Dispusip

Kabupaten Pesisir Selatan

PENYERAHAN SK PENDIRIAN PERPUSTAKAAN KE SEKOLAH SMP NEGERI 4 SATU ATAP RANAH PESISIR

27 Dec 2023 11:51:41 WIB 116x dibaca
PENYERAHAN SK PENDIRIAN PERPUSTAKAAN KE SEKOLAH SMP NEGERI 4 SATU ATAP RANAH PESISIR

Painan-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan SK Pendirian Perpustakaan ke Sekolah SMP Negeri 4 Satu Atap Kecamatan Ranah Pesisir. (27/12/2023).

Bagi siswa, perpustakaan diharapkan benar-benar dapat berfungsi sebagai sumber belajar. Perpustakaan sekolah pada hakikatnya diadakan untuk memupuk dan menumbuh kembangkan minat serta bakat siswa dan guru untuk membaca dan menulis, memperkenalkan teknologi informasi, dan membiasakan mengakses informasi secara mandiri.

Bagi siswa di SMP Negeri 4 Satu Atap Ranah Pesisir Perpustakaan sangat berperan penting yaitu Menimbulkan kecintaan para siswa terhadap budaya minat baca. Memperkaya pengalaman belajar selain di ruang kelas. Menemukankan kebiasaan belajar mandiri dan belajar sepanjang hayat. Mempercepat penguasaan materi pelajaran yang disampaikan guru. Tujuan perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat dalam segala umur dengan memberikan kesempatan dengan dorongan melelui jasa pelayanan perpustakaan agar mereka:

a. Dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesimbungan.

 b. Dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial. SK Pendirian Perpustakaan itu sangat penting untuk terakreditasinya suatu Perpustakaan.

Agar Perpustakaan memiliki Akreditasi yang baik maka perpustakaan harus memiliki syarat berikut ini :

1. Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi.

2. Memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan

3. Melakukan layanan rutin.( Layanan rutin dapat berupa layanan baca ditempat atau layanan keliling)

4. Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan dan pemilik/ pendiri perpustakaan. 

5. Memiliki sumber pendanaan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut perpustakaan diperbolehkan untuk mengaju permohonan memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

Adapun syarat untuk mengajukan NPP yaitu perpustakaan harus memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau Pejabat Daerah setempat.

Adapun di Perpustakaan itu harus mempunyai pengelola perpustakaan yang bertugas :

1. Bekerja di perpustakaan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari pimpinan atau pejabat daerah setempat;

2. Dapat mengoperasikan komputer termasuk aplikasi umum seperti aplikasi perkantoran dan aplikasi perambah (browser) internet;

3. Mengerti tata cara pengambilan titik koordinat suatu lokasi atau tempat pada fitur maps atau peta online.

Penulis: ekautama25

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.