Painan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Pesisir Selatan melakukan Pembinaan Kearsipan ke Nagari Kambang Timur Kec. Lengayang. (Rabu, 27/09/2023)
Penyelenggraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut Pasal 5, ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Guna mencapai hasil maksimal pengelolaan arsip memerlukan ketersediaan sumber daya pendukung, meliputi organisasi, sumber daya manusia, sarana-prasarana, sistem, dan pembiayaan. Untuk itu pembinaan kearsipan dilaksanakan terhadap ketiga komponen dalam penyelenggaraan kearsipan maupun faktor-faktor pendukungnya.
Tim Pembinaan yang turun kelapangan :
Tim Pembinaan yang turun kelapangan melakukan pembinaan ke perangkat nagari satu persatu agar staf di Nagari Kambang Timur paham dan sudah bisa menerapkan bagaimana penyusunan arsip nagari. Dan Nagari Kambang Timur dengan mudah mencari berkas masyarakat.
Penulis: Meliza95