Pengumuman
PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS MEMBACA NYARING TAHUN 2025 Klik disini untuk detail
Logo Perpus Logo Perpus Logo pessel

Dispusip

Kabupaten Pesisir Selatan

Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara

14 Feb 2025 15:33:18 WIB 110x dibaca
Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara

Painan- Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan Amrisa, S.Pd., MM bersama Tim melakukan Pembinaan Kearsipan ke Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara (Senin, 3 Februari 2025).

Pembinaan Kearsipan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan public dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan wawasan dan pengetahuan dalam kegiatan kearsipan bagi para pengelola arsip melalui pembinaan kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan kearsipan kepada Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. 

Perangkat Daerah yang dilakukan pembinaan kearsipan agar mempersiapkan hal-hal sebagai berikut (1) Petugas Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah (UP), (2) Arsip yang sudah dan akan diolah dan (3) Admin Srikandi (Admin satuan kerja/perangkat daerah, admin UK II dan Admin TU/Pencatat Surat). Ketua bersama Tim melakukan pembinaan Kearsipan terkait a) penciptaan arsip b) penggunaan arsip (proses pemilahan dan pemberkasan arsip aktif dan arsip inaktif) c) pemeliharaan arsip (proses alih media/digitalisasi) d) penyusutan arsip (usul simpan/dipermanenkan menjadi arsip statis dan usul musnah/penghapusan) kepada Petugas UK, UP serta Admin yang terkait. 

Ketua Tim juga mensosialisasikan mengenai Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang 4 PIlar Kearsipan yang terdapat pada a) Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND) b) Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip c) Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAD) d) Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). 

Selain melakukan Pembinaan Kearsipan, Ketua bersama Tim Pembinaan Kearsipan juga menyerahkan Form LAKI (Laporan Audit Kearsipan Internal) Tahun 2024 kepada Perangkat Daerah yang bertujuan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan kearsipan sesuai dengan indicator yang terdapat pada Form LAKI.

Penulis: mia

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.