Painan-Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Pembinaan Tata Kelola Kearsipan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan (Selasa, 5 Maret 2024).
Bertempat di ruang Rapat Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan Tim Pembinaan Tata Kelola Kearsipan mengadakan kegiatan pembinaan kearsipan terkait tata kelola arsip sesuai dengan kaidah kearsipan. Tim Pembinaan Tata Kelola Kearsipan yang di Ketuai oleh Fungsional Arsiparis Ekanada, SH., MM beserta petugas arsip memberikan pengarahan kepada Petugas UP dan UK tentang pentingnya tata kelola arsip yang baik dalam menjaga dan memanfaatkan informasi Pemerintah dengan efisien.Prosedur pengelolaan arsip menyangkut teknik dan tahap-tahap yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip. Prosedur pengelolaan arsip inaktif meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif, menentukan kapan arsip inaktif dapat dipindah, menentukan arsip yang akan dipindah, menyiapkan arsip yang akan dipindah serta menyiapkan ruang simpan arsip. Manajemen kearsipan (record management) memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan arsip dalam segi penciptaan, lalu lintas dokumen, pencatatan, penerusan, pendistribusian, pemakaian, penyimpanan, pemeliharaan, pemindahan dan pemusnahan arsip. Dengan terselenggaranya Pembinaan Kearsipan diharapkan petugas UP dan UK mampu mengelola Arsip sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kaidah kearsipan. Ketersediaan arsip secara utuh, autentik, dan terpercaya pada setiap OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) akan memberikan dukungan yang nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggung jawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain.
Penulis: mia