Painan – Bidang Perpustakaan melakukan pengolahan bahan pustaka (Kamis, 31/08/2023).
Jika Anda memasuki perpustakaan pasti akan melihat ruang koleksi perpustakaan, akan terdapat deretan rak yang berisi buku-buku yang tersusun rapi mengikuti sistem tertentu. Pada umumnya disusun berdasarkan nomor label yang melekat pada punggung buku dari mulai nomor yang terkecil sampai dengan nomor terbesar searah jarum jam. Melalui nomor label itulah buku-buku koleksi perpustakaan dapat ditelusuri dan ditemukan secara cepat, tepat dan mudah, melalui sarana temu-balik berupa katalog perpustakaan. Oleh karena itu setiap bahan perpustakaan, sebelum disusun pada rak, terlebih dahulu harus melalui proses pengolahan dengan menggunakan sistem baku.
Pengolahan bahan perpustakaan merupakan salah satu kegiatan pokok di perpustakaan. Setiap bahan perpustakaan, baik berupa buku maupun non buku, yang masuk ke perperpustakaanan wajib diolah dengan menggunakan sistem baku secara profesional agar koleksi yang telah tersusun pada rak dapat ditemukan kembali secara cepat dan tepat melalui alat telusut berupa katalog. Pasal 1, ayat (2) UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menyatakan bahwa: “Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.“
Sukri Eriani, S.Pd selaku Koordinator Bagian Otomasi dan sekaligus yang memimpin dalam proses pengolahan bahan perpustakaan. Ada empat kegiatan pokok yang harus dilakukan dalam pengolahan bahan pustaka, yaitu: 1) inventarisasi, 2) Pengatalogan, 3) Penyelesaian fisik buku, (4) dan shelving atau pengerakan.
Penulis: Meliza95