Pengumuman
PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS MEMBACA NYARING TAHUN 2025 Klik disini untuk detail
Logo Perpus Logo Perpus Logo pessel

Dispusip

Kabupaten Pesisir Selatan

APLIKASI PENDATAAN MEMUDAHKAN TIM PENDATAAN PERPUSTAKAAN

09 Oct 2023 10:19:27 WIB 181x dibaca
APLIKASI PENDATAAN MEMUDAHKAN TIM PENDATAAN PERPUSTAKAAN

Painan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Pesisir Selatan melakukan Pembinaan & Pendataan Perpustakaan ke Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie Kec. Batang Kapas. (Rabu, 28/09/2023)

Mustikawati, S.Sos selaku Kepala Bidang ikut mendampingi Tim Pendataan dan Pembinaan Perpustakaan ke Nagari di Kec. Batang Kapas. Tim Pendampingan Pendataan yaitu Muharrimah Khaira selaku bagian Pembinaan Perpustakaan dan Rika Julianti selaku bagian Pendataan Perpustakaan. Pendataan ini menggunakan Aplikasi supaya tim pendataan lebih mudah dan hemat menggunakan waktu.

Aplikasi pendataan perpustakaan sudah diselenggarakan sejak tahun 2013. Namun sejak tahun 2022 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah, dimana aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya.

Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan perwilayah dapat dipantau secara real time. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan hendaknya perpustakaan mendaftar dulu melalui aplikasi pendataan perpustakaan yaitu https://data.perpusnas.go.id/. Sebelum mendaftarkan perpustakaan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perpustakaan yaitu: 1) Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi. 2) Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan. 3) Melakukan layanan rutin. 4) Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. 5) Memiliki sumber pendanaan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut perpustakaan diperbolehkan untuk mengaju permohonan memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

Adapun syarat untuk mengajukan NPP yaitu perpustakaan harus memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau Pejabat Daerah setempat. SK Pendirian Perpustakaan (sesuai dengan ketentuan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) perpustakaan) berlaku untuk perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus baik di lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta.

Agar proses pengelolaan pendataan perpustakaan berjalan dengan baik dan berkesinambungan perpustakaan harus memperhatikan pengelola perpustakaan yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola akun pendataan perpustakaan.

Penulis: Meliza95

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.