Berita Pilihan
PENYERAHAN SK PENDIRIAN PERPUSTAKAAN KE SEKOLAH SMP NEGERI 4 SATU ATAP RANAH PESISIR

Rabu, 27 Des 2023, 11:51:41 WIB - 69 | Eka Utama Ningsih
Painan-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan SK Pendirian Perpustakaan ke Sekolah SMP Negeri 4 Satu Atap Kecamatan Ranah Pesisir. (27/12/2023).
Bagi siswa, perpustakaan diharapkan benar-benar dapat berfungsi sebagai sumber belajar. Perpustakaan sekolah pada hakikatnya diadakan untuk memupuk dan menumbuh kembangkan minat serta bakat siswa dan guru untuk membaca dan menulis, memperkenalkan teknologi informasi, dan membiasakan mengakses informasi secara mandiri.
Bagi siswa di SMP Negeri 4 Satu Atap Ranah Pesisir Perpustakaan sangat berperan penting yaitu Menimbulkan kecintaan para siswa terhadap budaya minat baca. Memperkaya pengalaman belajar selain di ruang kelas. Menemukankan kebiasaan belajar mandiri dan belajar sepanjang hayat. Mempercepat penguasaan materi pelajaran yang disampaikan guru. Tujuan perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat dalam segala umur dengan memberikan kesempatan dengan dorongan melelui jasa pelayanan perpustakaan agar mereka:
a. Dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesimbungan.
b. Dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial. SK Pendirian Perpustakaan itu sangat penting untuk terakreditasinya suatu Perpustakaan.
Agar Perpustakaan memiliki Akreditasi yang baik maka perpustakaan harus memiliki syarat berikut ini :
1. Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi.
2. Memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan
3. Melakukan layanan rutin.( Layanan rutin dapat berupa layanan baca ditempat atau layanan keliling)
4. Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan dan pemilik/ pendiri perpustakaan.
5. Memiliki sumber pendanaan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut perpustakaan diperbolehkan untuk mengaju permohonan memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Adapun syarat untuk mengajukan NPP yaitu perpustakaan harus memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau Pejabat Daerah setempat.
Adapun di Perpustakaan itu harus mempunyai pengelola perpustakaan yang bertugas :
1. Bekerja di perpustakaan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari pimpinan atau pejabat daerah setempat;
2. Dapat mengoperasikan komputer termasuk aplikasi umum seperti aplikasi perkantoran dan aplikasi perambah (browser) internet;
3. Mengerti tata cara pengambilan titik koordinat suatu lokasi atau tempat pada fitur maps atau peta online.
Video Terkait :
12 Mar 2025 09:04:13 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Disparpora Kab. Pessel 8 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:39:55 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Diskominfo Kab. Pessel 6 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:34:01 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Disdukcapil Kab. Pessel 7 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:30:05 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke BPBD Kab. Pessel 8 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:20:54 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke DPMPPTSP 5 ~ Miarda Fitri |
05 Mar 2025 10:24:36 WIB Berkunjung ke Perpustakaan Umum Daerah pada Bulan Ramadhan 11 ~ Eka Utama Ningsih |
27 Feb 2025 15:20:10 WIB Kunjungan Edukasi Man Dua Pesisir Selatan Ke Perpustakaan Umum Daerah 19 ~ Eka Utama Ningsih |
27 Feb 2025 09:57:43 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Dinas Perdagangan dan Transmigrasi 23 ~ Miarda Fitri |
STATISTIK PENGUJUNG
4 Pengunjung Hari ini | 6 Pengunjung Kemarin | 38,418 Semua Pengunjung | 75,427 Total Kunjungan | 18.219.40.177, IP Address Anda