Berita Pilihan
PENDATAAN PERPUSTAKAAN BERBASIS WILAYAH
Senin, 09 Okt 2023, 11:52:03 WIB - 37 | Meliza Widuri Putri
Painan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Pesisir Selatan melakukan Pendataan Perpustakaan ke Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kec. Batang Kapas. (Kamis, 28/09/2023)
Rika Julianti bagian Pendataan menggunakan Apliaksi Pendataan Perpustakaan yang sudah diselenggarakan sejak tahun 2013. Namun sejak tahun 2022 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah, dimana aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya.
Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan perwilayah dapat dipantau secara real time. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan hendaknya perpustakaan mendaftar dulu melalui aplikasi pendataan perpustakaan yaitu https://data.perpusnas.go.id/.
Adapun tahapan dalam aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah antara lain: 1) Registrasi akun user, hubungkan perpustakaan, daftarkan perpustakaan; 2) Validasi perpustakaan; 3) Verifikasi perpustakaan; 4) Pengajuan NPP; 5) Pelengkapan seluruh data; 6) Sertifikat NPP digital; 7) Simulasi Standar Nasional Perpustakaan.
Untuk melakukan validasi dan verifikasi perpustakaan adalah admin wilayah yang ditugaskan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Admin wilayah ada 3 (tiga) antara lain: 1) Admin pusat adalah admin pada tingkat pusat yang berada di Perpustakaan Nasional; 2) Admin wilayah provinsi dan kabupaten/ kota adalah admin pada tingkat provinsi atau kabupaten/ kota yang berada di masing-masing Dinas Perpustakaan Provinsi atau kabupaten/ kota; 3) Admin perpustakaan adalah admin pada tingkat perpustakaan.
Admin perpustakaan merupakan akun pengguna yang sudah terhubung dengan akun perpustakaan. Admin wilayah mempunyai tugas antara lain: 1) Menyetujui/Menolak permohonan hubungkan perpustakaan; 2) Memvalidasi/Menolak permohonan registrasi perpustakaan; 3) Modifikasi data perpustakaan di wilayahnya; 4) Menambahkan data perpustakaan di wilayahnya; 5) Menonaktifkan data perpustakaan di wilayahnya.
Oleh karena itu Nagari yang ada di Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan harus segera mendaftakan Perpustakaan agar data yang ada di Perpustakaan Nasional dan mendapatkan akreditasi yang baik.
Video Terkait :
29 Apr 2024 15:24:30 WIB Paud Piara Bunda dan Bimbingan Bunda Berkunjung ke Rumpin 22 ~ Miarda Fitri |
29 Apr 2024 15:00:41 WIB Layanan Perpustakaan Umum Daerah di Hari Libur 21 ~ Miarda Fitri |
25 Apr 2024 11:57:57 WIB Pembinaan lomba Perpustakaan Sekolah tingkat Propinsi di SMK Negeri 2 Painan 138 ~ Miarda Fitri |
25 Apr 2024 11:42:16 WIB Konsultasi dan koordinasi ke Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Pessel 37 ~ Miarda Fitri |
25 Apr 2024 11:12:41 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan 37 ~ Miarda Fitri |
01 Apr 2024 14:33:42 WIB Layanan Literasi Pasca Bencana Banjir 184 ~ Miarda Fitri |
25 Mar 2024 09:59:16 WIB Sharing Informasi bersama Duta Genre 110 ~ Miarda Fitri |
25 Mar 2024 09:33:27 WIB Pertemuan Pertama Bimbingan Belajar Kelas Fiqih bersama Ustadz Ardi Kaiful Dermasnyah, S.UD 135 ~ Miarda Fitri |
STATISTIK PENGUJUNG
8 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 37,435 Semua Pengunjung | 74,242 Total Kunjungan | 3.134.78.106, IP Address Anda