Berita Pilihan
PENDATAAN PERPUSTAKAAN BERBASIS WILAYAH

Senin, 09 Okt 2023, 11:52:03 WIB - 58 | Meliza Widuri Putri
Painan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Pesisir Selatan melakukan Pendataan Perpustakaan ke Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kec. Batang Kapas. (Kamis, 28/09/2023)
Rika Julianti bagian Pendataan menggunakan Apliaksi Pendataan Perpustakaan yang sudah diselenggarakan sejak tahun 2013. Namun sejak tahun 2022 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah, dimana aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya.
Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan perwilayah dapat dipantau secara real time. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan hendaknya perpustakaan mendaftar dulu melalui aplikasi pendataan perpustakaan yaitu https://data.perpusnas.go.id/.
Adapun tahapan dalam aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah antara lain: 1) Registrasi akun user, hubungkan perpustakaan, daftarkan perpustakaan; 2) Validasi perpustakaan; 3) Verifikasi perpustakaan; 4) Pengajuan NPP; 5) Pelengkapan seluruh data; 6) Sertifikat NPP digital; 7) Simulasi Standar Nasional Perpustakaan.
Untuk melakukan validasi dan verifikasi perpustakaan adalah admin wilayah yang ditugaskan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Admin wilayah ada 3 (tiga) antara lain: 1) Admin pusat adalah admin pada tingkat pusat yang berada di Perpustakaan Nasional; 2) Admin wilayah provinsi dan kabupaten/ kota adalah admin pada tingkat provinsi atau kabupaten/ kota yang berada di masing-masing Dinas Perpustakaan Provinsi atau kabupaten/ kota; 3) Admin perpustakaan adalah admin pada tingkat perpustakaan.
Admin perpustakaan merupakan akun pengguna yang sudah terhubung dengan akun perpustakaan. Admin wilayah mempunyai tugas antara lain: 1) Menyetujui/Menolak permohonan hubungkan perpustakaan; 2) Memvalidasi/Menolak permohonan registrasi perpustakaan; 3) Modifikasi data perpustakaan di wilayahnya; 4) Menambahkan data perpustakaan di wilayahnya; 5) Menonaktifkan data perpustakaan di wilayahnya.
Oleh karena itu Nagari yang ada di Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan harus segera mendaftakan Perpustakaan agar data yang ada di Perpustakaan Nasional dan mendapatkan akreditasi yang baik.
Video Terkait :
12 Mar 2025 09:04:13 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Disparpora Kab. Pessel 8 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:39:55 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Diskominfo Kab. Pessel 6 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:34:01 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Disdukcapil Kab. Pessel 7 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:30:05 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke BPBD Kab. Pessel 8 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:20:54 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke DPMPPTSP 5 ~ Miarda Fitri |
05 Mar 2025 10:24:36 WIB Berkunjung ke Perpustakaan Umum Daerah pada Bulan Ramadhan 11 ~ Eka Utama Ningsih |
27 Feb 2025 15:20:10 WIB Kunjungan Edukasi Man Dua Pesisir Selatan Ke Perpustakaan Umum Daerah 19 ~ Eka Utama Ningsih |
27 Feb 2025 09:57:43 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Dinas Perdagangan dan Transmigrasi 23 ~ Miarda Fitri |
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 6 Pengunjung Kemarin | 38,415 Semua Pengunjung | 75,424 Total Kunjungan | 18.118.105.173, IP Address Anda