Berita Pilihan
MEMBACA SUMBER PENGETAHUAN
.jpeg)
Kamis, 16 Nov 2023, 11:00:05 WIB - 141 | Meliza Widuri Putri
Painan-Pengunjung Perpustakaan semakin hari semakin ramai. Rabu/15/11/2023.
Menurut UU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Di Perpustakaan Umum Daerah selain dengan membaca buku juga bisa melaksanakan tugas dengan nyaman. Adapun fungsi perpustakaan sebagai media untuk melestarikan kebudayaan yang ada di masyarakat. Perpustakaan juga dapat digunakan sebagai tempat mengembangkan kebudayaan itu sendiri. Informasi yang didapat dari perpustakaan dapat digunakan untuk memberi nilai tambah pada tatanan sosial budaya yang sudah ada.
Video Terkait :
12 Mar 2025 09:04:13 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Disparpora Kab. Pessel 8 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:39:55 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Diskominfo Kab. Pessel 6 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:34:01 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Disdukcapil Kab. Pessel 7 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:30:05 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke BPBD Kab. Pessel 8 ~ Miarda Fitri |
12 Mar 2025 08:20:54 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke DPMPPTSP 5 ~ Miarda Fitri |
05 Mar 2025 10:24:36 WIB Berkunjung ke Perpustakaan Umum Daerah pada Bulan Ramadhan 11 ~ Eka Utama Ningsih |
27 Feb 2025 15:20:10 WIB Kunjungan Edukasi Man Dua Pesisir Selatan Ke Perpustakaan Umum Daerah 19 ~ Eka Utama Ningsih |
27 Feb 2025 09:57:43 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan ke Dinas Perdagangan dan Transmigrasi 23 ~ Miarda Fitri |
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 8 Pengunjung Kemarin | 38,423 Semua Pengunjung | 75,433 Total Kunjungan | 18.220.7.194, IP Address Anda