Berita Pilihan
APLIKASI PENDATAAN MEMUDAHKAN TIM PENDATAAN PERPUSTAKAAN
Senin, 09 Okt 2023, 10:19:27 WIB - 55 | Meliza Widuri Putri
Painan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Pesisir Selatan melakukan Pembinaan & Pendataan Perpustakaan ke Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie Kec. Batang Kapas. (Rabu, 28/09/2023)
Mustikawati, S.Sos selaku Kepala Bidang ikut mendampingi Tim Pendataan dan Pembinaan Perpustakaan ke Nagari di Kec. Batang Kapas. Tim Pendampingan Pendataan yaitu Muharrimah Khaira selaku bagian Pembinaan Perpustakaan dan Rika Julianti selaku bagian Pendataan Perpustakaan. Pendataan ini menggunakan Aplikasi supaya tim pendataan lebih mudah dan hemat menggunakan waktu.
Aplikasi pendataan perpustakaan sudah diselenggarakan sejak tahun 2013. Namun sejak tahun 2022 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah, dimana aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya.
Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan perwilayah dapat dipantau secara real time. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan hendaknya perpustakaan mendaftar dulu melalui aplikasi pendataan perpustakaan yaitu https://data.perpusnas.go.id/. Sebelum mendaftarkan perpustakaan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perpustakaan yaitu: 1) Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi. 2) Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan. 3) Melakukan layanan rutin. 4) Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. 5) Memiliki sumber pendanaan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut perpustakaan diperbolehkan untuk mengaju permohonan memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Adapun syarat untuk mengajukan NPP yaitu perpustakaan harus memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau Pejabat Daerah setempat. SK Pendirian Perpustakaan (sesuai dengan ketentuan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) perpustakaan) berlaku untuk perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus baik di lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta.
Agar proses pengelolaan pendataan perpustakaan berjalan dengan baik dan berkesinambungan perpustakaan harus memperhatikan pengelola perpustakaan yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola akun pendataan perpustakaan.
Video Terkait :
29 Apr 2024 15:24:30 WIB Paud Piara Bunda dan Bimbingan Bunda Berkunjung ke Rumpin 22 ~ Miarda Fitri |
29 Apr 2024 15:00:41 WIB Layanan Perpustakaan Umum Daerah di Hari Libur 21 ~ Miarda Fitri |
25 Apr 2024 11:57:57 WIB Pembinaan lomba Perpustakaan Sekolah tingkat Propinsi di SMK Negeri 2 Painan 138 ~ Miarda Fitri |
25 Apr 2024 11:42:16 WIB Konsultasi dan koordinasi ke Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Pessel 37 ~ Miarda Fitri |
25 Apr 2024 11:12:41 WIB Pembinaan Tata Kelola Kearsipan di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan 37 ~ Miarda Fitri |
01 Apr 2024 14:33:42 WIB Layanan Literasi Pasca Bencana Banjir 184 ~ Miarda Fitri |
25 Mar 2024 09:59:16 WIB Sharing Informasi bersama Duta Genre 110 ~ Miarda Fitri |
25 Mar 2024 09:33:27 WIB Pertemuan Pertama Bimbingan Belajar Kelas Fiqih bersama Ustadz Ardi Kaiful Dermasnyah, S.UD 135 ~ Miarda Fitri |
STATISTIK PENGUJUNG
8 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 37,435 Semua Pengunjung | 74,242 Total Kunjungan | 18.217.182.45, IP Address Anda